KISARAN NILAI MK DALAM HURUF DAN ANGKA
Published on: 16 Okt 2023

Kegiatan Perkuliahan, Mahasiswa
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terutama pada pasal 26 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif; serta pasal 28 ayat (3) yang menyatakan bahwa Perguruan tinggi dapat memberikan nilai antara sesuai dengan kisaran nilai dalam huruf dan angka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kami sampaikan ketentuan penyesuaian kisaran nilai mata kuliah dalam huruf dan angka yang berlaku di Universitas Pamulang yaitu sebagai berikut:
Tabel 1. Kisaran Nilai untuk Mata Kuliah
